BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mendorong perekonomian Kalimantan Tengah sekaligus untuk memberikan perlindungan legalitas usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah jemput bola untuk memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) pada event kegiatan Harganas ke 31, HKG PKK ke 52, dan Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya.
Kegiatan dilakukan terkait Peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke 59 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke 67 yang bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Tanggal 23-25 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerjunkan tim Layanan AHU yang meliputi perseroan perorangan dan tim layanan KI terdiri pelayanan cipta dan merek. Antusiasme masyarakat Kalimantan Tengah dan pelaku UMKM menyambut baik pelayanan yang di berikan oleh tim layanan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan yang sama Pj. Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengapresiasi atas layanan yang di berikan oleh tim Kanwil Kumham Kalteng.
“Saya senang, dan bangga Kanwil Kemenkumham dapat memberikan layanan yang memang di butuhkan umkm dan masyarakat pada umumnya sekaligus turut memeriahkan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-31.” ujarnya, Kamis (25/7/2024), di Palangka Raya.
Hadir pada event tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Kepala Sub. Bidang AHU, Hadi Cahyadi, Kepala Sub.Bidang KI, Laila Rachmawati dan tim pelayanan.
Dalam testimoninya, Natalina Rahayu selaku pemilik penyewaan tenda Pasir Mas mengaku puas dan senang atas pelayanan ‘jemput bola’ yang dilakukan tim Kanwil Kumham Kalteng.
“Dengan adanya informasi mengenai layanan pendaftaran PP dan Merek ini, mempermudah masyarakat Kalimantan Tengah untuk dapat mengembangkan usahanya dan menambah informasi bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sejalan hal itu, pemilik UMKM Warisan Leluhur, Nurul juga mengaku antusias dengan adanya layanan tersebut. Apalagi, pengajuan pendaftaran Mereknya langsung diproses. Selain itu, adanya layanan ini mempermudah pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan sehingga, usaha yang dimilikinya kini memiliki badan hukum.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid menyatakan, pihaknya selalu siap untuk berkolaborasi stakeholder Pemerintah dan masyarakat luas dalam rangka perlindungan legalitas Perseroan Perorangan serta perlindungan merek dan cipta. Oisa






