BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan Bakti Sosial bersama anak – anak di Panti Asuhan Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Ceger, Cipayung Jakarta Timur.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono berkesempatan melakukan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak asuh di Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta.
“Akta kelahiran merupakan identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Karena itu setiap anak memiliki hak untuk mendapat pengakuan negara terhadap keberadaannya di depan hukum,” ujar Rudi Margono saat memberikan sambutannya pada acara tersebut, Jum’at (11/7/2024), di Jakarta.
Menurutnya, perlindungan hak anak secara hukum diatur berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
Hal tersebut lebih ditegaskan lagi di pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”.
“Banyak anak yang belum menerima akta kelahiran hingga akibatnya kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya,” ujar Kajati DKI menambahkan.
Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), lanjut Rudi, anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran.
Karena itu, sebagai wujud rasa sayang, kepedulian, dan keinginan untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan keadilan sosial, khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia, maka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak di panti sosial yang telah dirawat dengan sangat baik, namun dari segi hukum legalitas belum terpenuhi.
Pada kegiatan kali ini terdapat 92 anak yang mendapatkan kartu identitas diri. 40 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, 50 anak menerima KIA, dan 1 anak menerima Akta Kelahiran.
Sementara itu Pj Gurbernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang turut hadir dalam acara itu juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kepedulian pihak Kejati DKI Jakarta, khususnya dalam menyiapkan masa depan anak-anak di Panti Asuhan tersebut.
“Saya atas nama Pj Guberbur DKI Jakarta, berterima kasih kepada Kepaia Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jajarannya dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Dinas Sosial, sehingga orang tua asuh memiliki kepastian hukum, serta dukungan Kejati DKI terhadap anak-anak yang perlu perhatian lebih.” kata Heru.
Kegiatan semacam ini, lanjutnya, sangatlah bermanfaat bagi anak-anak Indonesia, terutama dalam mendapatkan kepastian hukum terkait data kependudukan.
“Harapan saya, tidak hanya kali ini saja, tetapi kegiatan seperti ini akan berlanjut untuk wilayah lain.” ujarnya.
Acara Bhakti Sosial tersebut juga dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI, Walikota Jakarta Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, para Kepala Kejaksaan Negeri, Camat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Sektor dan seluruh Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Ketua Forum Corporate social responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua Forum Komunikasi PSAA dan NPSAA Provinsi DKI Jakarta.Oisa