BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan terkait kepastian hukum atas pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) dari CV. Surya Harapan Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur serta aduan masyarakat dari Desa Temusai dan Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terkait batas tanah. Menerima aduan tersebut, BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“BAP DPD RI telah menerima pengaduan tentang kepastian hukum terhadap pendaftaran HGU dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah terdata di dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), namun diduga mengalami tumpang tindih dengan PT. Tritunggal Sentra Buana. Untuk itu, BAP DPD RI menggelar RDPU guna menggali informasi tambahan untuk mengetahui lebih mendalam pengaduan ini,” ucap Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung.
Lebih lanjut, Tamsil menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar rapat lanjutan untuk memanggil dan meminta penjelasan dari pihak yang diadukan dalam kasus ini PT. Tritunggal Sentra Buana.
“Kami akan minta tim ahli untuk ikut mendalami kasus ini, dan selanjutnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk memberi penjelasan mengingat kasus tumpang tindih HGU-IUP ini sudah berlangsung cukup lama, apalagi seperti yang disampaikan pihak pengadu bahwa selama ini kegiatan operasional pihak pengadu selalu dihalangi oleh aparat bersenjata,” kata Tamsil.
Selanjutnya, Senator asal Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan pengaduan lainnya yang disampaikan secara virtual oleh masyarakat Desa Temusai dan Desa Tuah Indrapura terkait Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak yang mengakibatkan berkurangnya luas wilayah desa. Luas wilayah Desa Temusai berkurang sebanyak 2.761 Ha dan Desa Tuah Indrapura yang sebelumnya memiliki luas wilayah sebesar 3.262 Ha kini berkurang menjadi hanya 951 Ha.
“Berkurangnya luas wilayah desa membuat masyarakat desa tersebut merasa dirugikan dan memohon revisi dari Kemendagri. Untuk itu BAP DPD RI akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak dan Bengkalis tentunya dengan dibantu oleh Anggota DPD RI Dapil Riau, untuk selanjutnya diadakan pembahasan bersama Mendagri,” ujarnya.
Kepala Desa Tuah Indrapura, Sodikin menjelaskan polemik yang timbul disebabkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU batas daerah tersebut. Salah satu dari kelompok masyarakat yang dirugikan adalah dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Siak.
“Gapoktan Siak sudah membuka lahan sejak tahun 2005 namun sejak Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 lahan Gapoktan yang mereka garap dicaplok oleh pihak lain dengan beralasan bahwa lahan tersebut milik Kabupaten Bengkalis,” imbuh Sodikin. (Kds)