Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel : Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah

by
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto : DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR bakal memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 rancangan Undang-Undang (RUU) yang hingga kini masih ada di tahap pembicaraan tingkat I.

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel memastikan pihaknya bakal memutuskan nasib 43 Rancangan atau Revisi Undang-Undang (RUU) yang hingga saat ini belum tuntas bersama pemerintah.

Menurut dia, pembahasan 43 RUU tersebut masih dalam tahap pembicaraan tahap I. Sementara itu, hanya tinggal tersisa dua masa sidang hingga periode 2019-2024 berakhir.

“Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Legislator Partai Nasdem ini mengatakan terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembentukan suatu undang-undang.

Akan tetapi, hal tersebut diyakini Rachmat Gobel tidak akan memengaruhi komitmen DPR untuk menjalankan tugas fungsinya di bidang pembuatan Undang-undang.

“Sudut pandang tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD NKRI 1945, DPR RI bersama pemerintah juga harus memerhatikan syarat formal pembentukan UU yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,”jelas Rachmat Gobel.

Kendati begitu, dinamika tersebut sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK,” pungkasnya.

Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, ada 47 RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). (Jim)