Sosialisasikan Manfaat Perseroan Perorangan Lewat Pelaku UMK Sukses

by
by

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah kembali melakukan Sosialiasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Hal itu bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Aparatur Pemerintah, Perbankan dan masyarakat atas pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra dalam sambutan tertulis pada pembukaan acara yang dibacakan Kepala Divisi Administrasi, Joko Martanto mengatakan,  Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha yang dijalankannya, sehingga lebih berkembang serta dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah,” ujarnya dalam acara yang berlangsung di Hotel Best Western, Batang Garing, Palangka Raya, Senin (13/5/2024).

Pada kegiatan sosialisasi layanan tersebut melibatkan puluhan peserta aktif, dari Dinas/Instansi terkait, Perbankan, Kantor Pajak, Notaris, dan para pelaku UKM.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemaparan materi dari para pelaku usaha. Salah satu diantaranya adalah pemilik Perseroan Perorangan PT. Ali Giyono Bakut Motivasi, Ali Giyono, sebagai pelaku usaha yang sukses menjalankan kegiatan usahanya melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Palangka Raya.

Dalam testimoninya Giyono mengungkapkan, dimana sebelumnya dia merupakan pekerja buruh bangunan yang kemudian memulai usahanya dengan membangun bisnis Ekspor Ikan Bakut/ Betutu. Kemudian, dia ikut bergabung dengan rekannya sebagai salah satu penyedia pada Perusahaan Terbatas yang bersifat persekutuan modal.

Semenjak dilakukan launching Perseroan Perorangan pada 2021 silam, dia mengaku berinisiatif mencari informasi terkait entitas badan hukum.

Setelah mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Giyono pun mendaftarkan kegiatan usahanya. Kemudian terbitlah sertifikat badan hukumnya dengan nama PT. Ali Giyono Bakut.

Menurutnya, manfaat langsung yang dirasakan setelah memiliki badan hukum perseroan perorangan adalah meningkatnya jumlah keuntungan dari hasil penjualan. Sebab dirinya bisa langsung melakukan ekspor ikan secara mandiri. Selain itu juga biaya pengiriman ekspor yang lebih murah karena tergolong sebagai UMK.

Manfaat lainnya, lanjut Giyono, dampak pendapatan para nelayan sebagai pemasok bahan baku ikan kepadanya makin meningkat drastis.

Sehingga usaha bisnis yang dijalankannya turut meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Adanya badan hukum Perseroan Perorangan ini sangat berdampak pada kemajuan usaha yang saya jalankan. Apalagi dengan persyaratan yang mudah dan cepat prosesnya. Jadi, saya sangat terbantu untuk pengembangan usaha,” ungkap Giyono dalam testimoninya.Oisa