BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kemenkumham, Dhahana Putra menyoroti dinamika perkembangan politik yang kian menghangat, khususnya Polri dalam menangani sejumlah aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon elemen masyarakat.
Dalam menjalankan tugas penegakkan hukum terhadap para pengunjuk rasa, Dhahana meminta aparat Polri harus tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Meski dalam suasana politik yang bertensi, Dhahana juga mengingatkan, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun juga menghormati hak-hak dasar para
pengunjuk rasa.
Karena itu dia berharap agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi sesaat ketika berhadapan dengan
massa pengunjuk rasa.
“Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai
aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum
secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap
warga negara,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (25/8/2024), di Jakarta.
Menurutnya, dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, pada Pasal 25 juga menggariskan bahwa setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan,
dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau
tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.
Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi maupun
undang-undang.
Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan
secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Terlebih, lanjut Dhahana, aparat
Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan
standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik
Indonesia.
Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana
berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan adanya dua regulasi ini, ungkap Dhahana, sepatutnya nilai prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam
menyikapi aksi massa.
“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan
memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun,” tegas
Direktur Jenderal HAM.
Dhahana juga berjanji akan terus memantau situasi, sehingga bisa
memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia
tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto juga ikut mengamati munculnya sejumlah aksi massa yang memicu terjadinya setiap bentuk pelanggaran HAM.
“Karena hal itu akan menjadi contoh buruk dalam penegakkan hukum di masyarakat yang dapat menciderai nilai-nilai hak asasi manusia itu sendiri,” ujar Joko singkat. Oisa







