Bareskrim dan Tim Gabungan Bongkar Laboratorium Narkoba Clandestine, 2 WN Rusia dan 1 WN Ukrainia Ditangkap

by
Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar laboratotlriun narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar laboratotlriun narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Tiga orang WNA ditangkap terdiri atas dua WN Ukraina dan satu WN Rusia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polriles Badung.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024).

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, yang merupakan jaringan dari dua tersangka WN Ukraina.

Wahyu menyampaikan tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Vila Sunny, Badung, Bali. Adapun tersangka Konstantin Krutz ditangkap di Gianyar.

Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.

Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone.

Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti sebagai berikut:

1. Alat cetak ekstasi
2. Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram
3. Mephedrone sebanyak 437 gram
4. Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik
5. Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.

Dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain: ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Wahyu menjelaskan jaringan ‘Hydra’ ini menggunakan komunikasi melalui aplikasi Telegram. Pengguna yang hendak membeli narkoba dai jaringan ini harus tergabung dalam jaringan ‘Hydra’ ini terlebih dahulu.

“Jaringan yang dibuat semacam grup untuk transaksi narkoba menggunakan aplikasi Telegram. Pesertanya bisa di mana saja. Tapi sementara ini hanya di Bali,” katanya.

Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” pungkasnya. (CS)