Fahri Hamzah: Kliping Berita yang Diajukan Pemohon Bukan Alat Bukti

by
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah mengomentari jalan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024, yang digelar hari ini, Senin (1/4/2024). Dia menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita.

“Saya lihat alat buktinya berupa kliping-kliping pemberitaan dari media,” kata Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Senin (1/4/2024) menanggapi jalannya sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini mengakui mempersoalkan alat bukti yang dibawa Pemohon dalam sidang MK, karena bukti-bukti yang ditampilkan sekadar kliping berita.

“Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada,” jelasnya.

Karena itu lah, Fahri berpendapat tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon. Sebab, menurutnya, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK

“Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita itu, sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03. MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang digelar di ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), yang langsung dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. (Ery)