Komisi V DPR Bahas Revisi UU Tentang Pelayaran dengan 2 Azas

by
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi V DPR RI sedang membahas revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Karena itu, komisi yang membidangi transportasi dan perumahan ini melakukan rapat dengan sejumlah stakeholder untuk menerima masukan dalam keperluan menyelesaikan revisi UU tersebut.

Menurut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran menitikberatkan pada dua hal utama .
“Yaitu soal azas dan tentang angkutan logistik itu sendiri,” kata Lasarus seusai mengadakan rapat dengar pendapat dengan jajaran pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya ditempat yang sama, Komisi V juga mengadakan rapat dengar pendapat dengan purnawirawan TNI AL dan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti. Mereka diundang untuk mendapat masukan dan saran dalam pembahasan revisi UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Lasarus mengatakan, negara harus hadir supaya nantinya angkutan itu tidak menjadi varian yang membuat barang sangat mahal. UU dibuat dalam rangka demi kepentingan bangsa khususnya kepentingan masyarakat Indonesia.

“Apa saja yang kira kira membuat angkutan logistik tidak tinggi misalnya, terhadap objek yang sama jangan berlaku PNBP , kemudian pajak ini, pajak itu berlaku yang pada akhirnya terbeban pada harga barang yang mahal,” ujarnya.

Dalam revisi UU tentang Pelayaran ini , Komisi V juga menyinggung cara bongkar muat di pelabuhan yang seharusnya melibatkan UMKM. Misalnya koperasi kata Lasarus, di masing-masing pelabuhan sudah banyak koperasi. Tetapi diingatkan, koperasi jangan sampai kamuflase saja.

“Pada hal pemainnya adalah pemain-pemain bukan koperasi misalnya, ini semua kita akan pertegas asosiasi minta pertegas dan sekaligus menyampaikan masukan.,”kata Lasarus.

Dari rapat dengan asosiasi dan purnawirawan TNI AL serta dari PT, Lasarus mengatakan, Komisi V sudah mendapat penjelasan secara komprehensif, dan benang merahnya pun sudah ketemu, mana yang perlu diambil dan yang perlu diperbaiki.
Lasarus menambahkan, sebelum Komisi V menyimpulkan dan sebelum ada finalisasi , maka naskah akademik revisi UU Tentang Pelayaran akan di kirim ke badan legislasi (baleg) DPR RI. (Asim)