Balon Perseorangan Walikota Kupang Minimal Kantongi 27.257 Dukungan

by
Anggota KPU Kota Kupang, Zainudin Harun. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dukungan bagi Bakal Calon (Balon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang akan maju pada Pilkada 2024 mendatang, minimal harus mengantongi 27.257 KTP.

Hal ini diungkapkan Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi, Zunaidin Harun di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024).

“Syarat dukungan perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Kupang diatur dalam Pasal 10 PKPU nomor 3 Tahun 2017,” jelas
Zunaidin Harun.

Menurut dia, dukungan ini tergantung besaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), di masing-masing kabupaten/kota.

“Jika jumlah DPT 0-250 ribu maka dukungan minimal 10 Persen, untuk DPT 250-500 ribu dukungannya 8,5 persen, kemudian jumlah DPT 500 ribu-1 juta jiwa Pemilih itu jumlah dukungannya 7,5 persen, dan diatas 1 Juta dukungan 6,5 persen,” urai dia.

Untuk Kota Kupang, jelas Zunaidin Harun, karena jumlah DPT terakhir pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 320.659 jiwa, sehingga berada di rate 250-500 ribu. Maka
dukungan yang harus disiapkan sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT.

“Jika disimulasi dari jumlah DPT ada 320.659 jiwa, tersebar di enam kecamatan, maka 8,5 persen dikalikan jumlah DPT yakni 320.659 jiwa, sama dengan 27.256,”
tegasnya.

Berdasarkan ketentuan PKPU, kata Zunaidin Harun, dukungan ini harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, harus tersebar lebih dari tiga kecamatan atau minimal empat kecamatan,

“Jika menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga jumlah minimal mencapai 27.257 jiwa, yang tersebar di empat kecamatan,” papar
Zunaidin Harun.

Zunaidin Harus juga menyampaikan bahwa syarat dukungan Balon Perseorangan lainnya seperti dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan Calon, pendukung Balon yaitu penduduk yang tercantum dalam DPT Pemilu lalu.

“Jika tidak terdaftar dalam DPT dan/atau DP4, dapat memberikan dukungan
sepanjang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-e atau Surat Keterangan,” ujar dia.

Diakui Zunaidin Harun, Balon perseorangan saat ini berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini untuk masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi formulir B.1-
KWK.

“Formulir ini, selain harus ditempelkan dengan Foto Copy KTP, pendukung juga
harus mengisi data yang ada, serta ditandatangani,” ungkap Zunaidin Harun.

Disamping itu, kata Zunaidin Harun, bagi TNI/Polri yang sudah pensiun, tapi di KTP tertulis masih menjadi anggota, maka harus mengisi formulir Model Pernyataan Identitas Kependudukan.

“Formulir ini diisi, jika ada pemilih yang kondisi identitas kependudukannya
tidak sesuai dengan kondisi faktualnya,” tandas Zunaidin Harun. (iir)