Aturan Baru Kemenag, Sebelum Menikah Harus Terlebih Dahulu Ikut Bimbingan Perkwainan, Jika Mau Dapat Buku Nikah

by
Akad Nikah. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA  Bagi masyarakat Indonesia kini harus mengikuti aturan baru yang telah dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag), bahwa sebelum menikah dan nantinya akan menikah harus terlebih dahulu mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.

Bimwin itu ditetapkan oleh Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya. (Kds)