KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

by
by
Juru bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JalanTol Trans Sumatera (JTSS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Hutama Karya dan PT Hutama Karya Realtindo (anak usaha PT HK Persero).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menyita seiumlah dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara itu. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024), di Jakarta.

Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. Dan lembaga antikorupsi memastikan akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsinya.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan, dan dikonfirmasi lagi kepada para saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ali menambahkan.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Diduga dalam perkara ini negara mengalami kerugian hingga mencapai belasan miliar rupiah. Namun tim penyidik KPK kini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti berapa nilai kerugian negara.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan, yakni dengan diiringi penetapan para tersangka.

Berdasarkan informasi, ada tiga tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. Masing- masing adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya yang berinisial BP, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, berinisial RS dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, berinisial IZ.

Saat ini ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Oisa