Kejari Jakpus Tahan Empat Tersangka Pengadaan PJU Fiktif

by
by
Para tersangka pemgadaan PJU fiktif saat menuju mobil tahanan Kejari Jakpus. (Foto: isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan empat tersangka korupsi pengadaan penerangan lampu jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/24).

Pengadaan lampu penerangan jalan dilakukan antara PT Imza Rizki Jaya, PT Pins Indonesia dan PT Tunas Internusa Mandiri pada tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakpus Yon Yuviarso saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Jakpus.

“Bahwa sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari pihak PT Pins Indonesia, PT Imza Rizki Jaya dan PT Tunas Internusa Mandiri,” ujar Jaksa Yon.

Yon mengatakan, dan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan
terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000

“Dari hasil penyidikan tersebut diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang
dilakukan oleh saksi SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan saksi OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia, saksi ES selaku Direktur Utama PT Tunas Internusa Mandiri serta saksi AG selaku Direktur Operasional PT Tunas Internusa Mandiri,” jelasnya.

Peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 PT Pins Indonesia telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6,5 milyar kepada PT
Tunas Internusa Mandiri.

Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka yakni SW, OF, AG dan ES.

Akibat perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.5 miliar. Dan keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Oisa