JPU Limpahkan Kembali Berkas 13 MI Korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali melimpahkan berkas tersangka 13 Manajer Investasi (Korporasi) ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan berkas perkara tersebut tetap dilakukan meski pihak JPU belum menerima salinan berkas putusan sela dalam sidang praperadilan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Padahal, dua hari sebelumnya JPU telah menetapkan dua opsi atas putusan tersebut, yakni mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta atau memperbaiki surat dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga beralasan pihaknya lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural.

“Sekaligus mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana,” tegasnya menanggapi putusan sela kasus tersebut, Sabtu (21/8/2021), di Jakarta.

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut juga dilampiri dengan satu surat dakwaan untuk masing-masing 13 tersangka korporasi.

Pelimpahan itu sebagai sikap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat aats jawaban putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021.

Sebelumnya, dalam putusan selanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor menyatakan, Menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, VI, IX, X, dan XII. Dan menyatakan surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Karena itu memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.

Kajari Jakarta Pusat yang juga didampingi Kapuspenkum Leonard Simanjuntak, menganggap terjadi perbedaan persepsi antara JPU dengan majelis hakim.

“Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan,” ujar Bima.

Meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Termasuk juga kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum bukan kewenangan pengadilan, namun demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka diupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai saat ini belum menerima Salinan Putusan Sela.

“Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri, ” ujarnya.

Selain itu, masih kata Bima upaya perlawanan tidak diperlukan lagi, dengan pertimbangan upaya perlawanan, pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil.

“Bukan permasalahkan substansi atau pokok perkaranya,” ujarnya memberikan argumentasi.
Bima menerangkan Pendapat Penuntut Umum atas Putusan Sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan.

“Karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.” tegasnya.

Adapun ke-13 tersangka korporasi tersebut, adalah PT
Dhanawibawa Manajemen Investasi (kini, PT. PAN Arcadia Capital, PT. OSO Management Investasi, Pinnacle Persada investama dan PT. Millenium Capital Management.

Kemudian, Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. GAP Capital, PT. Maybank Asset Management dan PT. Jasa Capital Asset Management.
Kemudian, PT. Pool Advista Aset Manajemen,PT. Corfina Capital, PT. Treasure Fund Investama dan PT. Sinarmas Aset Management. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *