JPU Tuntut Mati Bandar Narkoba 58 Kg Sabu di PN Jakarta Pusat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) Andri Saputra menuntut pidana mati Tiga terdakwa sindikat narkoba 58 kilogram sabu-sabu.

Tuntutan pidana mati tersebut lantaran ketiga terdakwa yakni M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal. terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan kepada Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, narkotika golongan I. Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” ujar JPU Andri Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dijelaskan, berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki ketiga terdakwa merupakan kristal metamfetamin atau sabu-sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah terpenuhi secara hukum, ungkapnya.

Untuk hal-hal memberatkan, menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia, dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

“Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil,” katanya.

Setelah JPU membacakan tuntutan , selanjutnyan majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pledoi.

Sebelumnya Casno alias Bowo sebelum tertangkap di perbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/11/21) dini hari.

Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.

Tersangka (C) ini adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.

Penangkapan tersangka saat berada di rumah temannya yang berlokasi area persawahan wilayah perbatasan antara Jawa Barat – Jawa Tengah. Oisa