Kepala Kanwil Kalteng Ingatkan KI Sumber Pendorong Ekonomi Masyarakat

by
by
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhamad Mufid saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekoputra. (Foto: Humas Kanwil).

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah negara maju merupakan sumber penggerak ekonomi yang mampu melahirkan berbagai inovasi dan kreativitas. Terlebih dalam era globalisasi saat ini Kekayaan Intelektual memiliki potensi ekonomi tinggi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra dalam sambuatan tertulisnya pada acara Gelar Layanan Paten Terpadu (Paten One Stop Service) yang berlangsung di Aula Mentaya, Palangka Raya, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Menurut Hendra Ekaputra yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, dengan kegiatan “Gelar Paten Layanan Terpadu” ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah memahami serta mendapatkan layanan hak Paten, khususnya dalam mendukung perkembangan ekonomi di daerah.

“Salah satu Kekayaan Intelektual yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi adalah Hak Paten. Karena Paten merupakan Kekayaan Intelektual yang diberikan negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Mufid saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Dijelaskan, bahwa informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.

“Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi di bidang Kekayaan Intelektual, namun saat ini yang telah banyak mendapatkan Kekayaan Intelektualnya baru dari merek, hak cipta dan Indikasi Geografis,” kata Mufid menambahkan.

Karena itu melalui kegiatan ini, Kanwil Kalteng juga mendorong semua pihak, terutama Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan para pelaku usaha untuk bersama mendaftarkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebaharuan-kebaharuan melalui hasil-hasil riset di bidang teknologi.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Stephanie Valentina Yuyu Kano selaku penanggung jawab kegiatan berharap, seyogyanya bisa membantu meningkatkan pemahaman, khususnya terkait bisnis proses pendaftaran paten yang akan berdampak pada peningkatan permohonan paten dan perlindungan paten.

“Pelayanan paten terpadu ini kami selenggarakan diseluruh Kanwil Kemenkumham (33 Provinsi – red), dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman terkait paten. Termasuk melayani keluhan masyarakat terkait proses pendaftaran paten yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur proses permohonan paten,” ujar Stephanie.

Ditambahkan, selain pengenalan bisnis proses paten juga tersedia layanan lain seperti asistensi patent drafting, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikasi paten, fasilitasi pemeliharaan paten, hingga fasilitasi pelayanan hukum.

Stephanie juga mengungkapkan, jumlah permohonan paten dalam negeri saat ini mengalami peningkatan sebanyak 40% sejak tahun 2022-2023.

Hal ini juga seiring meningkatnya jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia yang dirasakan ikut menyumbang peningkatan permohonan paten dalam negeri.

Karena itu, peran pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan upaya dalam mewujudkan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) ini.

Kegiatan Kanwil Kalteng tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Kasubbag Pelayanan KI, Laila Rahmawati, Pemeriksa Paten Madya, Hendry Perkututo, Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Firman Sahdoro, Analis Permohonan KI, Sujinah, dan Analis Hukum, Rizki Fauziah. Oisa.