Kanwil Kumham Kalteng Optimalkan Layanan PPNS Bersama Satpol PP Kabupaten Kotim

by
by
Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kalteng saat berkoordinasi dengan Satpol PP Kab Kotim. (Foto: Humas Kanwil).

BERITABUANA. CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) telah melakukan program Layanan Administrasi Hukum bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kotawaringin Timur (Satpol PP Kab Kotim).

Adapun kegiatan penyebaran informasi tersebut merupakan salah satu bagian dari program pelayanan hukum yang dilakukan Kanwil Kumham Kalteng, yakni terkait Layanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrarsi Hukum Umum (Kasubag Pelayanan AHU) pada Kanwil Kalteng, Hadi Cahyadi selaku Ketua Tim Yankum mengatakan, keterbatasan jumlah PPNS (Pejabat Penyidik Negeri Sipil) menjadi faktor penentu dalam upaya penegakkan hukum secara optimal.

“PPNS memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini eksistensi PPNS dalam mendukung pembangunan dan penegakan hukum masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah PPNS, belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS pada instansi terkait, serta penempatan PPNS yang seringkali tidak sesuai dengan bidang yang ditangani,” kata Hadi Cahyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024),

Selain itu, Tim Yankum Kanwil Kalteng juga mengingatkan agar Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur segera melakukan pendataan secara berkala, terkait masalah PPNS yang mutasi maupun PPNS yang belum dilantik. Dengan pendataan tersebut nantinya harus disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi.

“Karenanya setiap PPNS wajib dilantik untuk mengucapkan sumpah janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah,” kata Hadi yang juga didampingi kedua staffnya, yakni JFT Analis Hukum, Anggi F. Venifera dan JFU Keuangan, Ahmad Irvansyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Sugeng Riyanto mengatakan, keberadaan PPNS di lingkungan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini hanya tercatat 4 (empat) orang PPNS. Hal ini berkaitan dengan kebijakan mutasi PPNS ke stakeholder lainnya.

“Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kantor Wilayah, pada Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu dilaksanakan mutasi pegawai, sehingga PPNS yang masih ada di Satpol PP kini hanya berjumlah 4 (empat) orang,” tandas Sugeng Riyanto.
.
Sedangkan terkait soal pembentukan Sekretariat PPNS yang hingga kini belum ada aktifitasnya, menurutnya, lebih dikarenakan masih belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS di instansi terkait, termasuk belum adanya anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPNS tersebut.

Namun ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar program penyelenggaraan tugas dan fungsi PPNS di daerah bisa segera ditetapkan, sehingga pihkanya juga dapat mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Tusi PPNS di daerah tersebut.

Pada bagian lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kota Waringin Timur, Widya Yulianti juga menyambut baik upaya Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kalteng dalam melaksanakan program kegiatannya. Karena itu pihaknya akan segera melakukan pendataan bagi para PPNS baik yang terkena mutasi maupun yang belum dilantik, dengan berkoordinasi kepada stakeholder lainnya untuk melakukan update data.

“Untuk Tahun 2024 memang masih ada PPNS yang belum dilantik, namun Satpol PP Kabupaten Kotim masih akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya agar miliki data yang lebih update. Data tersebut nantinya akan kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng untuk selanjutnya dapat dilaksanakan pelantikan.” ujar Widya Yulianti. Oisa