Ribuan Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Kalteng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H/2024

by
by
Foto: Ilustrasi

BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Terkait Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah memberikan remisi khusus kepada 2.853 warga binaan (narapidana).

Namun mekanisme pemberian remisi khusus ini dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta penilaian terhadap masing-masing warga binaan selama menjalani masa hukumannya.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/4/2024), di Palangka Raya.

Menurutnya, sejumlah persyaratan yang dimaksud seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan predikat baik, displin, tidak pernah membuat kegaduhan dan sebagainya.

Adapun besaran jumlah pemberian remisi khusus Idul Fitri ini sangat bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Dari jumlah 2.853 orang tersebut, ujar Hendra, terdapat 19 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan dari masa hukumannya. Dan jumlah warga anak binaan yang memperoleh remisi khusus ada 12 orang.

Ditambahkan Hendra, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah 1.710 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 berjumlah 19 orang.

Menurutnya, dari 13 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kalteng, hanya Lapas Narkotika IIA Kasongan yang memperoleh remisi khusus terbanyak, yakni 544 orang. Kemudian disusul Lapas Kelas IIB Sampit, 539 orang, dan Rutan Kelas IIA Palangkaraya sebanyak 456 orang. Oisa