Kanwil Kemenkumham Kalteng Sosialisasi Pendataan Anak Berwarganegara Ganda di Kanim Sampit

by
by
Tim Yankum saat melakukan sosialisasi berkewarganegaraan ganda di Kanim Sampit.(Foto:Humas Kanwil).

BERITABUANA. CO, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid kembali melakukan informasi dan pelayanan hukum. Kali ini Tim AHU melaksanakan layanannya terkait dengan persoalan keimigrasian yang mendapat sambutan postif dari Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Tedy Anugraha.

Pada kesempatan itu, Kadiv Yankum menyampaikan informasi yang terkait soal kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur. Karena itu, guna menindaklanjuti hal tersebut, menurut Mufid, pemerintah ikut hadir melalui berbagai kebijakan yang bisa mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran (WNA dan WNI), sehingga anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan pilihannya pada salah satu kewarganegaraannya.

Adapun regulasi soal kewarganegaraan tersebut, ungkap Mufid, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

”Belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata. Jika dokumennya tidak segera diurus, maka akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi ‘asing;”, ujar Muhamad Mufid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024), di Palangka Raya.

Ditambahkan, hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 juga memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi ‘asing’ karena berbagai faktor.

”Anak belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”, kata Mufid yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan dan Kasubbid Pelayanan AHU, Hadi Cahyadi.

Berdasarkan pemadaan data yang terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Sukamara tercatat ada 18 (delapan belas) anak. Sejauh ini Affidavit (dua WN) memang belum ditemukan objek dari pasal yang Dimaksud. Tetapi, Kadiv Yankum Muhamad Mufid terus mendorong agar Kantor Imigrasi (Kanim) Sampit tetap harus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Oisa