Terima Jenderal Kehormatan, Komisi I DPR : Layak dan Bukan Hal Baru

by
Penganugerahan Jenderal Kehormatan (HOR) yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menhan Prabowo Subianto. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa penganugrahan Jenderal Kehormatan (HOR) yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah sangat tepat.

“Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua,” tambahnya.

Saat menjadi Menhan RI, Prabowo Subianto, kata Meutya Hafid, juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Termasuk juga, sambungnya, di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.

“Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” sebut Politisi Partai Golkar.

Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu diperdebatkan, karena bukan hal yang baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.”

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” pungkasnya. (Jal)