Diskusi Forum Doktor : Pakar Hukum Ingatkan Gugatan Pemilu Ranah Bawaslu Bukan MK

by
Diskusi Forum Doktor tema "Gugatan TSM di MK, Apakah masuk Akal". (Foto:Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut, penanganan pelanggaran atau kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan ranah Bawaslu bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Margarito merespons situasi terkini dimana ada kubu paslon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, dan berkeinginan melakukan gugatan ke MK karena merasa dicurangi di pemilu.

Margarito mengatakan, itupun harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.

“Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah,” kata Margarito saat diskusi forum doktor yang bertajuk ‘Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal’ di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

“Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya,” sambungnya.

Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 juga terkecoh karena terlalu memfokuskan pada hasil Sirekap milik KPU. Padahal, Sirekap bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.

“Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal Sirekap bukan satu-satunya soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang,” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya kubu paslon 01 dan 03 untuk tidak mengambil pusing merespons hasil Sirekap.

“Tapi secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu,” pungkasnya.

Diskusi yang menghadirkan narasumber Pakar Hukum yakni, Prof Andi Asrun, Dr Abdul Chair Ramadhan, Dr Margarito Khamis dan Dr Muhammad Rullyandi. Yusrispudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran Pemilu yang bersifat”TSM” harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke Mahkamah Konstitusi. (Jim)