Kejagung Ringkus Buronan Terpidana Pencucian Uang Rp10 Miliar Lebih

by
by
Terpidana saat diringkus tim tangkap buron Kejagung dan Kejari Magelang. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bersama tim Kejari Magelang akhirnya berhasil meringkus Sophia Loretta Hutabarat, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi yang merugikan korbanya hingga Rp10 miliar lebih.

Sebelumnya, terpidana Sophia Loretta Hutabarat ini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranga tertulisnya, Rabu (21/2/2024) mengatakan, tim Tabur menangkap dan mengamankan Sophia Loretta Hutabarat di Jalan Damar Prajenan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Meski demikian, saat ditangkap terpidana Sophia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

“Saat ini, status terpidana langsung diserahkan ke jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” ujar Ketut menambahkan.

Menurutnya, Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Seperti diketahui, kasus penipuan ini awalnya ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri, Michael Gosali dan Sophia Loretta Hutabarat itu berkedok investasi trading forex di Arab Financil Broker (AFB).

Namun setelah mendapatkan uang dari korbannya, yang seharusrnya untuk investasi, para pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Oisa