Maraknya Umroh Pergi Sendiri, Bamsoet: Kemenag Segera Keluarkan PP, Pergi Sendiri Umroh Berbahaya

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Kemenang untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri. Hal ini terkait dengan pernyataan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag yang menyebutkan masih marak jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker yang disebut berisiko pada keselamatan jemaah.

“Ditjen PHU harus mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri tersebut, dan penyebab terjadinya,” pinta Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Hal itu, sambung Bamsoet, tentu adanya beberapa kemungkinan, di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, disamping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah. Dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur.

Untuk itu, lanjut Bamsoet, Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar didapat solusi yang baik terhadap pelaksanaan ibadah umrah. Mengingat Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Kemudian, masih menurut Bamsoet, Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri.

“Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi,” tutur Bamsoet.

Bamsoet pun meminta Kemenag secara khusus untuk juga mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal tersebut penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sehingga bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU.

Tak lupa Bamsoet juga mengingatkan agar pemerintah mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah, bahwasannya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya. (Kds)