Pengurusan Uji Kir Dishub Depok Bebas Biaya Retribusi

by
Plang bebas biaya retribusi UPT PKB Dishub Depok (foto: lck)

BERITABUANA.CO, DEPOK – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, memastikan bagi warga Depok yang melakukan uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi alias Gratis.

Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok Hindra Gunawan mengatakan, bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sehingga per 1 Januari 2024, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus sampai saat ini,” jelasnya, Senin (12/2/24).

Ia menegaskan, dipastikan pihaknya tidak akan menarik biaya apapun, jika mengurus sesuai mekanisme yang diterapkan Dishub Depok.

“Kalau petugas, saya pastikan tidak akan meminta biaya apapun, beda hal jika pemohon menggunakan biro jasa untuk mengurusnya,” urainya.

Untuk itu, Hindra pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan sebaik-baiknya, melalui jalur resmi jika ingin gratis, bukan melalui biro jasa.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok.

Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” terangnya.

Pelayanan, tukasnya, akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB.

“Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan,” lanjutnya.

Hindra mengatakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya, dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat disetiap kecamatan.

“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024, sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok,” pungkasnya. (Rki)