BERITABUANA.CO, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama di momen libur panjang.
“Sehubungan dengan Libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani di Bandung, Jumat (9/2/2024). Hal ini dilakukan, menurutnya, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.
Yani mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada tanggal 7 hingga 11 Februari 2024.
Ia menyebutkan, sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata telah dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lokasi pelaksanaan sosialisasi ini diutamakan di area wisata DKI Jakarta, seperti Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan, Banten meliputi Pantai Anyer dan Carita, serta Jawa Barat, seperti Lembang dan Bandung Timur.
Yani mengemukakan, adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan.
“Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Yani, adapun kendaraan yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
“Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang,” pungkas Yani.
“Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat,” tutur Yani, seraya menyatakan mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP.
Selain itu, tambahnya, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan para stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.
Secara terpisah, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno memaparkan, PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (Yus)