Kejagung Tetapkan TT, Tersangka Skandal Korupsi di PT Timah Indonesia

by
by
Dirdik Jampidsus, Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi di BPDPKS Kemenkeu. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Timah Indonesia, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial TT yang diduga Toni Tamsil alias Akhi.

Namun, penetapan tersangka ini hanya terkait dengan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok, yakni tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT. Timah tahun 2015- 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.

“Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024), di Jakarta.

Hal lain, lanjut Kuntadi, tersangka TT
menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.

“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkapnya.

Karena itu, demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1) lalu.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana juga mengungkapkan, tim penyidik telah menggeledah Toko dan Rumah TT dan menyegel 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang diduga terkait perkara yang tengah disidik pekan lalu.

“Selain itu, ikut disita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1, 074 (miliar),” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga sempat menggeledah rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6, 070 miliar, SGD 32.000 dan beberapa mata uang asing dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Disamping itu, lanjut Ketut, penyidik juga telah mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

“Dalam mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, ” pungkasnya.

Meski demikian, penyidikan perkara pokok sejak disidik awal Oktober 2023 sempat menimbulkan kontroversi sejumlah pihak, lantaran penyidik terkesan hanya menyentuh CV. Venus Inti Perkasa, Sedangkan terhadap PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa belum tersentuh sama sekali.

Padahal, keempat perusahaan Smelter itu diduga milik para pengusaha kakap yang terlibat dalam Pola Kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 dan diduga secara “sengaja” menguntungkan kelima Smelter.tersebut.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.

“Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. Venus Inti Perkara saja,” ujarnya. Oisa