Bawaslu Kota Depok Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

by
Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif (foto: tri)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, hingga kini belum menemukan pelanggaran sejak diberlakukannya masa kampanye Pemilu, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Dari hasil pengawasan sampai saat ini, kami belum menemukan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif, Selasa (9/1/2024).

Meski begitu, ia tidak menampik kalau Bawaslu Kota Depok, mendapatkan aduan maupun temuan soal adanya dugaan pelanggaran.

Namun, sambung Arif, saat ditindaklanjuti temuan maupun aduan tersebut, belum memenuhi unsur pelanggaran.

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini tengah merekap dugaan-dugaan pelanggaran, mulai dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pengajuan izin kampanye, APK dan ada beberapa yang viral di media sosial.

“Itu semua kita telusuri. Tapi dari semua itu, belum ada yang memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Nihilnya pelanggaran, menurut Arif bukti edukasi perihal pemahaman serta pengetahuan akan larangan dalam masa kampanye, terbilang cukup baik bagi peserta Pemilu 2024.

“Sampai saat ini, kami melihat edukasi di peserta pemilu sudah cukup signifikan,” tukasnya

Artinya, tambah Arif, mereka sudah paham betul pada sisi mana mereka mendapat teguran dan pelanggaran.

Pihaknya pun tak henti-hentinya, terus melakukan pengawasan sambil melakukan sosialisasi agar peserta Pemilu terus mematuhi aturan masa kampanye.

“Edukasi maupun sosialisasi ke peserta Pemilu, kita terus gencarkan. Kita sampaikan juga sanksi-sanksi yang bisa didapat, kalau mereka melakukan pelanggaran, baik itu yang berupa administratif maupun pidana,” tutupnya. (Rki)