Disnaker Kota Depok Bentuk Tim Monev Pastikan THR Pekerja Tepat Waktu

by
Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja di Kota Depok, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketetapan yang berlaku.

Pembentukan tim tersebut, kata Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

“Tim tersebut, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, untuk memastikan pembayaran THR karyawan,” terangnya, Jumat (22/3/2024).

Sidik memaparkan, tim tersebut juga akan membantu pekerja, yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

“Tim yang kami bentuk ini, akan melakukan monitoring ke perusahaan guna memastikan, pembayaran THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja,” imbuhnya.

Sidik menyebutkan, tim monev akan mulai melakukan monitoring pada tanggal 2-4 April mendatang.

Adapun tim itu terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.

Ia berpesan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok, untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan.

“Agar, kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga. THR ini, wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” utasnya. (Rki)