Dirut PT BIG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara di PLN

by
by
Tim penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (Foto: Penkum Kalteng).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara yang tidak sesuai spesifikasi kepada PT PLN untuk memasok PLTU Rembang, Jawa Tengah.

Mereka adalah tersangka RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), dan tersangka TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalteng sudah menahan dua tersangka lain, yaitu AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

“Sehingga dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan empat tersangka. Sedangkan dua tersangka lain masih dalam tahap proses untuk penahanan juga,” ungkap Kajati Kalteng, Undang Mugopal kepada wartawan akhir pekan kemaren, di Jakarta.

Disebutkan, kedua tersangka yang belum ditahan adalah DPH selaku perantara PT BIG dan BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).

Dia pun mengancam akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut jika pada panggilan ketiga untuk hadir pada Kamis pekan depan tidak juga datang.

“Kalau tidak bersikap kooperatif maka kita akan keluarkan sekaligus surat perintah penangkapan terhadap tersangka BIG dan tersangka BLY,” kata Undang menandaskan.

Sementara itu untuk kedua tersangka yaitu, RRH dan TF ditahan tim penyidik di Rutan Kelas IIA Palangkaraya untuk selama 20 hari terhitung sejak 28 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024.

Mereka ditahan tim penyidik berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain itu ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan diatas lima tahun penjara,” tuturnya seraya menyebutkan penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Nomor:PRIN-03/O.2/Fd.1/12/2023 dan PRIN-04/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023. Oisa