Hampir Selesai Dipetakan Kemenkeu, Aset Milik Pemerintah Pusat di DKI Jakarta Sebesar Rp1. 640 Triliun

by
Gedung Kemenkeu RI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemetaan aset atau barang milik negara (BMN) yang ada di Jakarta yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hampir selesai. Pemetaan BMN milik pemerintah pusat ini dilakukan dalam rangka rencana kepindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan dari hasil pemetaan diketahui bahwa nilai aset milik pemerintah pusat yang ada di Jakarta mencapai Rp 1.640 triliun.

“Ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta,” kata Encep dalam diskusi di Kantor Kemenkeu, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, kata Encep, aset BMN itu dapat dibagi menjadi dua kategori penggunaan saat ini. Pertama, adalah BMN yang dipakai sebagai kantor pusat Kementerian dan lembaga. Dan kategori aset BMN kedua adalah kantor perwakilan kementerian/lembaga yang ada di Jakarta, seperti kantor Polda, Polres dan Kanwil lainnya.

Menurut Encep, dalam konteks kepindahan ibu kota ke IKN, Kemenkeu berfokus menyusun kajian dan rencana terkait masa depan aset kategori pertama, yakni bangunan dan tanah yang dipakai oleh Kementerian dan lembaga sebagai kantor pusat. Sebab, jika ibu kota sudah dipindahkan, maka gedung-gedung kantor pusat inilah yang nantinya akan dikosongkan.

Dia mengatakan Kementerian Keuangan sebagai pengelola BMN tengah menyusun konsep penggunaan gedung-gedung tersebut ketika nantinya ditinggalkan.

Dia mengatakan prioritas pertama adalah gedung-gedung tersebut akan dipakai sebagai kantor wilayah kementerian atau lembaga di Jakarta.

“Kami sedang petakan mana saja Kementerian dan lembaga yang masih membutuhkan gedung di sini,” kata dia.

Encep melanjutkan rencana kedua adalah memanfaatkan gedung-gedung dan aset BMN tersebut untuk keperluan disewakan, hingga diubah menjadi ruang publik bagi masyarakat.

“Konteks pemanfaatan inilah yang paling menantang,” kata Encep.

Encep memperkirakan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tersebut nilainya mencapai Rp 300 triliunan. Dia mengatakan Kemenkeu masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan pemanfaatan aset-aset tersebut. (Kds)