Kasus Rp 349 Triliun, Kemenkeu Sudah Pecat 8 Orang Karyawan

by
Gedung Kemenkeu RI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sudah ada 8 orang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipecat, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun, Sugeng Purnomo, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

“Jadi begini, ada 8 surat yang terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” kata Sugeng Purnomo.

Sugeng yang juga Deput III Kemenko Polhukam itu mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yakni transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

“Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” terangnya. (Ram)