Komplotan Jual Beli Plat Dinas Polri yang Dipalsukan Digulung, Seorang Masih Buron

by
Keterangan pers Polda Metro Jaya, membongkar pemalsuan pelat dinas Polri dan plat khusus. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli pelat dinas khusus hingga pelat dinas Polri yang dipalsukan. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023), menerangkan, dari keempat tersangka, tiga di antaranya sudah diamankan, yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.

Samian menjelaskan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menambahkan, pelaku mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.

Yusri menegaskan pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Dia menyebut, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu,” jelasnya.

Yusri meminta masyarakat tidak terlibat kasus jual beli pelat palsu tersebut. Dia menegaskan, baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana. (Kds)