Aniaya hingga Tewas, 5 Satpam Ancol Ditetapkan Sebagai Tersangka, Seorang Masih Buron

by
Empat tersangka oknum Satpam Ancol yang menganiaya korbannya hingga tewas resmi menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya masih buron. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan telah mengamankan 4 dari 5 orang oknum Satpam Ancol yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan, H (42) meninggal dunia.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar H. Sianturi mengatakan ke-4 tersangka masing berinisial P (36), MH (33), K (43), dan S (31), sedangkan A yang ikut menganiaya korban saat ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“4 orang sudah kami amankan karena kasus penganiayaan berat ini, satu orang lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Ia mengisahkan, kejadian (penganiayaan) ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

“Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” beber Binsar.

Di saat interogasi itulah korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.

“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkapnya.

Usai dianiaya, korban tak sadarkan diri dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil.

“Saat hendak dibawa ke rumah sakit, mobil yang digunakan untuk membawa korban (H) malah mogok karena kehabisan bensin,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, batang bambu 7 bilah, gayung, 3 unit sepeda motor tersangka, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

“Barang bukti semua kita tampilkan di sini,” ujarnya.

Binsar mengimbau kepada satu orang tersangka lagi, A yang saat ini masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(CS)