Soroti Dugaan Jual Beli Kursi dalam Proses SPMB, Jeni Suryanti: Khianati Semangat Kesetaraan Akses Pendidikan

by
Ketua Umum ASJB, RA. Jeni Suryanti. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), RA. Jeni Suryanti, angkat bicara terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang saat ini tengah menuai sorotan publik. Dalam pernyataan resminya yang diterima media, Sabtu (14/6/205), Jeni menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan.

Ia mendesak pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk bertindak tegas dan transparan. “Kalau benar ada praktik jual beli kursi, ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga melukai kepercayaan masyarakat. Kami dari ASJB mengecam keras tindakan semacam ini,” ujar Jeni.

Menurutnya, sistem SPMB yang seharusnya memberikan kesempatan adil bagi seluruh calon peserta didik, justru menjadi ajang ketidakadilan yang dapat merugikan siswa berprestasi dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu ASJB, lanjut Jeni, menyerukan agar Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya proses SPMB tahun ini, untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar.

“Kami ingin anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa harus terbebani oleh praktik-praktik kotor seperti ini. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan!” tegasnya.

Masyarakat Jangan Diam

Terakhir, Jeni selaku Ketua Umum ASJB, mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.

“Laporkan, jangan diam. Jangan biarkan sistem yang sudah rusak menjadi budaya,” pungkasnya.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq angkat bicara terkait adanya kasus dugaan jual beli kursi di SPMB 2025 di Jawa Barat. Fajar pun berharap hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun berikutnya.

“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” kata Fajar di daerah Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2025) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengatakan dugaan jual beli jatah kursi sekolah di Kota Bandung melibatkan sejumlah sekolah menengah pertama (SMP). “Ada empat (sekolah) SMP ya,” kata Dani di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli kursi dalam tersebut terindikasi terjadi di empat SMP negeri, dengan nilai Rp 5 – 8 juta per kursi.

Polemik mengenai SPMB kerap muncul setiap tahun, terutama menyangkut zonasi, kuota afirmasi, dan jalur prestasi. Namun tuduhan praktik jual beli kursi kembali memantik kegelisahan, menyiratkan bahwa reformasi sistem pendidikan masih menghadapi tantangan serius di lapangan. ***