Jampidsus Pastikan Penanganan Kasus Impor Emas Ditentukan Hasil Ekspose Bersama

by
by
Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. (Foto: ist/dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan, pihaknya bersama tim penyidik khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus impor emas (2010 – 2022), apakah tetap ditangani penyidik Kejaksaan Agung atau Ditjen Bea dan Cukai.

“Karena Ditjen Bea dan Cukai sedang menangani kasus yang sama,” ujar Febrie kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/12/2023).

Dia menyebutkan jika dalam ekpose lebih mengarah ke korupsi maka akan tetap ditangani Kejaksaan Agung. “Jika kepabeanan maka akan digabung (diserahkan) kesana (Ditjen Bea Cukai),” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak kasus impor emas diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 sejumlah saksi sudah diperiksa guna mencari pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung-jawab atau patut dijadikan tersangka.

Saksi-saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai, dari PT Aneka Tambang (Antam) maupun dari pihak swasta. Bahkan Tim penyidik sempat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa tempat yang digeledah di Jakarta yaitu di daerah Pulogadung dan Pondok Gede.

“Sedang di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Dia menyebutkan dari hasil penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen penting.

“Selain barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik,” tambah Ketut. Oisa