Terima SPDP Tersangka Firli Bahuri, Kejati DKI Siapkan Enam Jaksa Peneliti

by
by
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto:*/ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) khusus, dari Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus pemerasan atau gratifikasi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri (FB).

Terkait hal itu, pihak Kejati DKI Jakarta juga telah mengeluarkan P-16 guna menunjuk enam jaksa senior yang akan meneliti dan menelaah berkas pemeriksaan tersangka.

“Iya benar, kami (Kejaksaan Tinggi DKI-red) sudah menerima SPDP kasus pemerasan atau gratifikasi atas nama tersangka FB dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofian kepada wartawan, Selasa (28/11/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka FB terhadap mantan Mentan, SYL terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan pada tahun 2021.

Tim penyidik Dirkrimsus PMJ melakukan penyidikan awal setelah mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Agustus 2023.

Selanjutnya menetapkan FB sebagai tersangka sejak Rabu (22/11). Penetapan FB sebagai tersangka, menurut keterangan Direskrimsus Polda Metro Jaya, setelah penyidik menemukan bukti kuat.

Atas perbuatanya FB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oisa