Pengadilan Tipikor Adili Mantan Kepala BC Makassar, Andhi Purnomo

by
by
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Purnomo yang didakwa menerima gratifikasi Rp50 miliar di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Saat membacakan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, bahwa terdakwa selaku Kepala Bea Cukai Makassar terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima uang sejak tahun 2012 hingga 2022, sebesar Rp50 miliar.

“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK.

Mendengar tuduhan JPU tersebut, terdakwa kelahiran 1975 asal Salatiga – Jawa Tengah itu hanya bisa menggeleng – nggelengkan kepala di depan majelis hakim.

Kemudian atas penerimaan sejumlah uang suap itu, lanjut JPU, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.

Adapun sidang perkaranya telah teregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dan diadili oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. Oisa