Besok, Organisasi Desa Gelar Aksi Demo Menuntut Revisi UU Desa

by
Bersama Senator asal Aceh, Fachrul Razi, organisasi Desa beri keterangan pers terkait rencana demo mereka besok. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 8 (delapan) organisasi Desa nasional merencanakan akan mendatangi Gedung DPR RI untuk mendesak Revisi Undang-Undang (UU) Nomo 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis (23/11/2023) besok.
Desakan tersebut merupakan rekomendasi utama dari gelaran Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2023 di Indonesia Arena, Senayan, belum lama ini.

Kedelapan organisasi Desa nasional itu tergabung dalam Desa Bersatu, yaitu DPP Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), Komunitas Purna Tugas Kepala Desa Indonesia (Kompakdesi) dan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara).

Menurut mereka, revisi tersebut harus segera disahkan supaya dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan, diantaranya kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 7 atau 9 tahun. Kemudian, peningkatan kesejahteraan kepala Desa, BPD dan perangkat Desa, kenaikan dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan Desa, hingga perlindungan hukum bagi kepala Desa dan perangkat Desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan Desa.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Asep Anwar yang membacakan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) mengatakan, pada tanggal 7 dan 8 November 2023, Ketua Organisasi Kepala Desa dan Pimpinan Organisasi Perangkat Desa telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera mempercepat pembahasan Revisi UU Desa bersama DPR RI.

“Tetapi kami memperhatikan kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan revisi tersebut, dibuktikan dengan belum adanya tindak lanjut pasca penetapan revisi UU Desa menjadi hak inisiatif DPR RI empat bulan lalu,” kata Asep Anwar.

Pada hal sambung dia, pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi UU Desa bersama DPR RI. Asep menyebut nomor surat yang dimaksud.

“Namun, revisi UU Desa belum kunjung dilakukan pembahasan,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut, sekaligus memperhatikan masa sidang DPR RI dan kondisi kekinian di Desa yang disebut membutuhkan Revisi UU Desa ini, Asep mengatakan, sebanyak 6 (enam) organisasi Desa bersepakat untuk melakukan aksi bersama desa mengepung DPR RI, hari Kamis ini untuk menuntut agar Revisi UU Desa segera disahkan di Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2023, yang dijadwalkan pada tanggal 5 Desember nanti.

“Kami menegaskan bahwa revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat Desa, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” kata Asep Anwar.

“Kami menghimbau kepada kepala desa, BPD, perangkat desa dan masyarakat desa untuk mendukung dan ikut serta dalam aksi bersama besok,” katanya lagi.

Menurut dia, komitmen mereka , bahwa kepala Desa, BPD, perangkat Desa akan terus mendesak Ketua DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU Desa pada Sidang Paripurna nanti.

Kalau keinginan mereka tidak dikabulkan tambah Asep Anwar, maka mereka akan menolak tugas perbantuan Pemilu 2024.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi ikut dalam penyampaian keterangan pers tersebut. (Asim)