Aksi Demo Bela Warga Rempang, GNPR Tuntut Copot Kapolda Kepulauan Riau

by
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam GNPR melakukan demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. GNPR meminta proyek eco city Pulau Rempang dihentikan, dan salah satu tuntutan lainnya, meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik mundur pasukan serta mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolsek Barelang dan Komandan TNI AL Batam yang terlibat dalam kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil.

“Tuntutan kami pastinya adalah hentikan untuk investasi eco city ini. Siapkan lebih dahulu infrastrukturnya biar rakyatnya bisa menerima. Sama jangan ada relokasi,” ujar Koordinator Lapangan Verry Koestanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (20/9/2023).

Verry menhendaki diberikan audiensi bersama Presiden Jokowi dan Mekopolhukam Mahfud MD ataupun yang mewakili. Agar, bisa mendengar aspirasi masyarakat yang tidak suka adanya intervensi atau relokasi yang merugikan rakyat.

“Makanya di sini kita hadir akan beraudiensi, dengan Pak Presiden Jokowi dan menkopolhukam ataupun lainnya yang bisa mewakili. Untuk kita bisa mendengarkan bahwa aspirasi umat kita tidak suka adanya intervensi atau relokasi yang merugikan rakyat,” tuturnya.

“Kalau memang harus seperti itu, bisa dibicarakan sebaik-baiknya. Sehingga semuanya bisa menerima dengan kebaikan. Karena investasi harus menguntungkan jangan diuntungkan 1 pihak, jangan yang lain pihak merasa dipinggirkan,” pungkasnya.

6 sikap atau tuntutan GNPR sebagai berikut:

1. Bahwa Proyek Rempang Eco City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, yang merupakan proyek hasil Kawin Silang UU Omnibus Law Ciptaker Maha Karya Rezim berkuasa dan MoU Cheng Du, adalah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia lewat perampasan hak ekonomi, sosial dan budaya dari penduduk asli Kampung Tua, Pulau Rempang.

2. Tragedi Kemanusiaan di Rempang adalah pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Menuntut Pemerintah Pusat untuk menghormati hak penduduk asli Kampung Tua Pulau Rempang dengan menghentikan Proyek Rempang Eco City serta dicabut dari proyek strategis nasional, sebelum ada pembicaraan, penyelesaian dan kesepakatan dengan warga tedampak proyek tersebut.

4. Menuntut kepada Kapolri agar warga peserta aksi penolakan terhadap penggusuran paksa Kampung Tua Pulau Rempang agar dibebaskan dari tahanan.

5. Menuntut Kapolri dan Panglima TNI untuk bersikap humanis, menarik mundur pasukan serta mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolsek Barelang dan Komandan TNI AL Batam yang terlibat dalam kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil.

6. Menyerukan kepada seluruh rakyat agar bersatu padu tegakkan amanat Konstitusi UUD 1945.

Massa yang tergabung dalam Gerakan GNPRGNPR sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Lalu lintas di sekitar Patung Kuda mengalami kemacetan. Massa juga memasang spanduk bertuliskan ‘Aksi Bela Rempang 209’. Terdengar massa aksi juga bersalawat. (Ram)