Ketua GKSB DPR RI Anggap Sah Saja Rakyat Indonesia Boikot Produk Israel

by
Syahrul Aidi Maazat selaku Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI Indonesia-Palestina. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI-Palestina Syahrul Aidi Maazat menyatakan bahwa gerakan boikot produk-produk Israel oleh sebagian besar warga negara Indonesia (WNI), adalah hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal itu untuk memberi tekanan kepada Israel agar menghentikan pendudukannya atas wilayah Palestina.

”Ini adalah usaha masyarakat, kalau pemerintah mungkin secara terbuka tidak akan melakukan hal itu, tetapi itu sah-sah saja, karena berbagai upaya perlu kita lakukan,” kata Syahrul dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Gerakan Boikot Masyarakat dan Aksi Konkret Pemerintah untuk Palestina’, di Gedung Nusantara III, Selasa (14/11/2023).

Politisi Fraksi PKS ini juga mendukung gerakan tersebut, terlebih hal ini juga diperkuat oleh fatwa dari MUI.

”Dan kalau sebuah produk yang nyata memberikan sekian persen hasilnya itu untuk Israel, itu memang harus kita boikot itu. Apalagi itu didukung oleh fatwa MUI,” sambungnya.

Legislator Dapil Riau II ini menilai jika boikot sebagai gerakan non-kekerasan yang merupakan ekspresi perlawanan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel bisa jadi merupakan gerakan yang efektif saat ini untuk melemahkan Israel.

”Karena Israel ini kan secara sumber daya alam tidak ada, memang kekuatannya berada pada ekonomi. Maka kalau ingin melemahkan posisinya, ya lemahkan ekonominya. Kan masih ada alternatif. Memang akan ada resiko segala macam, kan kita dalam rangka untuk melemahkan disana, kita disini masih punya pilihan (produk lain yang tidak mendukung Israel). Kita tidak bicara muslim atau nonmuslimnya, kita bicara sebagai rakyat Indonesia yang pegangan kita dalam bersikap terhadap luar negeri itu adalah UUD kita,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina. (Kds)