Protap Jasa Raharja NTT, Serahkan Santunan Kurang Dari 24 Jam

by
Ahli Waris korban laka lantas, saat menandatangani penerimaan santunan dari Petugas Jasa Raharja Kabupaten TTU, Komang Kerti. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sudah merupakan Prosedur Tetap Jasa Raharja Cabang NTT, dalam menyerahkan santunan kepada korban laka lantas yang meninggal dunia, dilakukan kurang dari 24 Jam.

Hal ini disampaikan Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, di Kupang, Selasa (7/11/2023).

Muhammad Hidayat mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka, atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT, untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial, akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis,” tandas Muhammad Hidayat.

Menurut Muhammad Hidayat, santunan meninggal dunia korban an. Liberatus Abi telah diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris pada Selasa (7/11/2023).

“Jasa Raharja juga menjamin biaya rawatan luka-luka, selama korban berada dalam penanganan medis di RS Siloam Kupang, usai kecelakaan,” papar dia.

Muhammad Hidayat mengimbau, sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan, dalam keadaan siap sebelum berkendara.

“Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” himbau Muhammad Hidayat.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Senin (6/11/2023) pukul 12.00 WITA, di Jl. Timor Raya Km 15-16, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kecelakaan yang diakibatkan kurang hati-hatinya Liberatus Abi (28),
pengendara Sepeda Motor (SPM), sehingga terjadinya kecelakaan dengan sebuah Mobil Box, yang dikendarai oleh Sem Ndun (40).

Dampak dari kecelakaan tersebut, Liberatus Abi harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah 4 jam rawatan.

Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Kupang dan terbitnya laporan kepolisian melalui Integreted Road Safety Management Sistem (IRSMS), Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus mengetahui bahwa keluarga korban berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Maka segera menghubungi I Komang Kerti, Petugas Jasa Raharja Kabupaten TTU, guna melakukan gerak cepat, survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Selasa (7/11/2023).

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan dua kendaraan dan istri korban an. Maria Kresensia Sena, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Korban Liberatus Abi berada dalam perlindungan Jasa Raharja, dan ahli waris yang sah yaitu istri korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Komang Kerti.

Komang Kerti menambahkan, bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja, dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini, terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Komang Kerti. (iir)