Kanwil Kemenkumham Kalteng Perkuat Peningkatan Kekayaan Intelektual di Barito Utara

by
by
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalteng, Muhamad Mufid bersama tim saat diterima Pj. Bupati Barito Utara, Muchlis di rumah dinasnya. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, KALTENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya. Karena itu diperlukan langkah masif dengan melakukan koordinasi ke sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Kalteng.

Demikian ditegaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kalteng, Muhamad Mufid saat berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan komitmen Kanwil Kalteng dalam mendorong percepatan pelayanan Kekayaan Intelektual, khususnya soal penyelesaian permohonan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Barito Utara.

“Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kami ucapkan terimakasih atas dukungan Pemda Bupati Barito Utara dalam memenuhi kelengkapan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, terutama untuk jenis beras Talun Koyem” kata Mufid saat berkoordinasi dengan Pj.Bupati Barito Utara, Muchlis,Jum’at (3/11/2023).

Mengingat, lanjut Muhfid, kegiatan kali ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi sebelumnya terkait soal pendaftaran Indikasi Geogafis beras Talun Koyem dimana masih terdapat kekurangan persyaratan dokumen deskripsi yang perlu segera dilengkapi.

“Kekurangan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, uji sampel beras dimana sampel tersebut harus segera dikirimkan ke Balai Penelitian Padi di daerah Sukamandi (Jawa Barat),” ujar Muhfid seraya mengatakan bahwa uji amilosa hanya bisa dilakukan di tempat tersebut.

Sesuai tahun tematik 2024 yakni tahun Indikasi Geografis (IG), kata Muhfid, dimana salah satu program unggulannya soal pengajuan permohonan IG hingga penyelesaiannya. Karena itu pihak Kanwil Kalteng sangat berharap untuk kelengkapan dokumen deskripsi beras Talun Koyem bisa diselesaikan secepatnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Rakhbudi mengatakan, pihakya telah melakukan uji sampel beras yang dilakukan di Balai Penelitian Padi (Sukamandi) dan uji sampel tanah yang berlangsung di Balai Pengujian Standart Instrumen Pertanian Lahan Rawa, Laboratorium Penguji BPSI Pertanian Lahan Rawa, Banjar Baru (Kalimantan Selatan).

Sedangkan Pj. Bupati Barito Utara, Muchlis mengatakan, guna memajukan perekonomian masyarakat, pihaknya akan mendukung penuh, terlebih lagi dengan di daftarkannya Indikasi Geografis beras Talun Koyem yang dapat mengangkat nama daerah Kabupaten Barito Utara.

Karena itu, Muchlis mengintruksikan agar Dinas Pertanian segera melakukan langkah percepatan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Terkait kegiatan koordinasi tersebut juga dibahas Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Barito Utara. Karena itu Pj.Bupati Barito Utara meminta agar tim Kanwil Kumham Kalteng juga melakukan koordinasi kepda Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Utara.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Utara, Annisa Cahyawati mengakui, di wilayahnya sangat kaya akan berbagai jenis ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta sumber daya genetik yang bisa dicatatkan sebagai Kekayaan Intlektual Komunal.

“Salah satu warisan budaya tak benda yang kami miliki dan hampir tergerus adalah Dongkoi, maka langkah yang kami ambil untuk pelestariannya adalah melakukan perlombaan agar keseniaan dongkoi tetap bertahan,” kata Annisa menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Yankum Kanwil Kalteng mengatakan. bahwa kesenian Dongkoi dapat di catatkan sebagai Ekpresi Budaya Tradisional (EBT), Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan formulir pengisian KIK dan format surat sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan permohonan KIK.

Ikut mendampingi Kadiv Yankum Kalteng, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Pemroses Permohonan KI, Agus Dwi Susanto, dan Pengelola Bantuan Hukum, Gani Nugraha, Oisa