Kanwil Kumham Kalteng Dorong Pendaftaran IG Padi Sirenda dan Durian Kasongan

by
by
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Tengah, Muhamad Muhfid bersama tim saat melakukan koordinasi mendorong pendaftaran IG di Kabupaten Katingan. (Foto: Humas Kanwil).

BERITABUANA.CO, PALANGKARAYA – Sebagai bentuk keseriusan dalam menyambut tahun Tematik 2024 Indikasi Geograsi, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kanwil Kuham Kalteng) tengah gencar melaksanakan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan.

Tujuannya untuk berkoordinasi serta menggali potensi yang ada di Kabupaten Katingan agar dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis (IG).

Kepala Dinas Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kadiv Yankum Kumham Kalteng) Muhamad Muhfid dalam kesempatan itu mengatakan, Indikasi Geografis menjadi sangat penting mengingat dengan terdaftarnya suatu produk khas suatu daerah maka akan mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis, meningkatkan roda pergerakan ekonomi produsen lokal, melindungi nama geografis suatu produk, meningkatkan komoditas produk secara ekonomi, menjaga kualitas dan keaslian suatu produk, menghindari praktik persaingan curang, juga memberikan kepercayaan pada konsumen.

“Kami berharap, Kabupaten Katingan dapat memetakan produk unggulan apa di bidang pertanian ataupun perkebunan yang dapat di dorong pendaftaran Indikasi Geografis” tegas Muhfid yang mewakili Kepala Kanwil Kumham Kalteng, Rabu (1/11/2023), di Kalimantan Tengah.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan, Mozard D Staing juga sangat merespon positif koordinasi yang dilaksanakan pihak Kanwil Kumham Kalteng.

Menurutnya, Kalimantan Tengah sebagai Provinsi yang kaya akan hasil pertanian dan perkebunan sangatlah penting untuk dapat dilindungi Kekayaan Intelektual nya dalam hal ini Indikasi Geografis. Dan tercatat ada 7 varietas padi yang terdapat di Kabupaten Katingan, salah satunya adalah Padi sirenda.

“Kami sangat berharap, terhadap potensi yang ada dapat diajukan untuk di daftarkan Indikasi Geografis”, pinta Mozard.

Ikut hadir mendampingi Muhamad Muhfid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Kepala Bidang HAM, Budi Haryono, Kapala Sub Bidang Bimtasnak, Edy Suprianto, Pemroses Permohonan KI, Agus Dwisusanto dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Noor Mila Susanty. Oisa