Ketua MKMK Jimly Sebut Banyak Masalah Usai Periksa Tiga Hakim Konstitusi

by
Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres. Ketiga hakim yang sudah diperiksa itu adalah, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023)

Jimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan.

“Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim kok diumbar ke luar? ini masalah juga,” ujarnya.

Selain itu, kata Jimly, ada pula hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

“Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” jelasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu. (Ram)