Mantan Menkominfo, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Menara BTS 4G

by
by
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selama 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dituntut selama15 tahun penjara, serta bayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023), di Jakarta.

Ditambahkan, politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Mengingat, JPU yakin bahwa terdakwa Johnny G Plate telah terbukti bersalah karena merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Selain itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lain, yakni, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Dia dituntut selama 18 tahun penjara, bayar denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar, subsidier 9 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), yang dituntut selama 6 tahun penjara, bayar denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp399.992.400, subsidier selama tiga tahun penjara.

Ketiganya, dituntut karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa