Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris di Alor

by
Secara simbolis Jasa Raharja Alor serahkan santunan kepada Ahli Waris. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam waktu kurang dari 24 Jam, PT. Jasa Raharja Cabang NTT berhasil menyerahkan santunan kepada Dody Hartadi Prasetya, selaku ahli waris dari Almarhum Nhabil Whardajannah Prasetya.

Siaran pers Humas PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Rabu (11/10/2023) menjelaskan, santunan diberikan secara simbolis kepada Ahli Waris korban laka lantas, melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo.

Agus Prasetiyo dengan didampingi KBO Satlantas Polres Alor, Aipda Hary Leo Radja, Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, Bripka Hadi Guno Santoso, Penyidik Laka Lantas, Bripka Harmoko dan Kepala Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Alor, Lorensius Agung bersama-sama menyerahkan dana santunan kepada Dody Hartadi Prasetya selaku orang tua dari almarhum Nhabil Whardajannah Prasetya.

Sebelumnya, Almarhum Nhabil Prasetya mengalami tabrakan antar sepeda motor yang terjadi di Jalan Umum Hasanudin, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada Selasa (2/10/2023) sekitar pukul 23.55 WITA, sempat mendapatkan perawatan di RSD Kalabahi, namun Selasa (03/10/2023) sekitar 04.44 WITA meninggal dunia.

Agus Prasetiyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian laka lantas tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor dan RSD Kalabahi, untuk memastikan keterjaminan korban.

“Dari hasil koordinasi, saat itu juga kami mendatangi rumah duka, untuk menyampaikan rasa empati dan duka cita, sekaligus menyampaikan hak-hak almarhum maupun ahli waris,” ungkap Agus Prasetiyo.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas dia, almarhum telah mendapatkan jaminan perawatan maksimal Rp20 Juta saat menjalani perawatan di RSD Kalabahi, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diberikan ke ahli waris/orang tua, melalui transfer rekening langsung, setelah berkas pengajuan santunan dinyatakan absah kebenarannya.

“Semoga dana santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, keluarga sabar dan ikhlas atas musibah yang sedang dihadapi,” ujar dia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, Hadi Guno Santoso menyampaikan kasus kecelakaan tersebut melibatkan anak usia produktif/kalangan pelajar.

“Ksmi harap pengawasan dan peran serta dari orang tua, untuk tidak memberikan ijin mengendarai sepeda motor kepada anaknya, yang belum memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebagai syarat berkendara di jalan raya,” harapnya.

Lorensius Agung, selaku KTU UPT Pendapatan Wilayah Alor menambahkan, pembayaran PKB digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ, untuk membantu korban laka lantas.

“Terhitung mulai 10 Oktober – 20 Desember 2023 tengah berlaku Program Tax Amnesty, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) tangan kedua dan seterusnya dari dalam dan luar NTT,” kata dia.

Selain itu, tambah Lorensius Agung, ada diskon PKB 25 Persen untuk kendaraan mutasi masuk luar NTT ke wilayah NTT, diskon PKB 3 – 5 Persen untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon tunggakan PKB 10 – 20 Persen untuk kendaraan yang menunggak PKB.

Menurutnya, pembayaran SWDKLLJ
merupakan bentuk rasa gotong royong, membantu masyarakat korban laka lantas, untuk itu manfaatkan sebaik-baiknya Program Tax Amnesty di Kantor Bersama SAMSAT Alor. (*/iir)