Pemerintah Akan Perketat Masuknya Barang Impor

by
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto : */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Pemerintah akan memperketat masuknya barang impor ke Indonesia. Hal itu dilakukan agar tidak menggangu mobilitas jual beli pasar dalam negeri.

“Tadi arahan bapak presiden untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Komoditas tertentu yang dimaksud seperti mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan. Selanjutnya, ada akaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.

“Jumlah HS kode (impor) yang di rubah ada 327 kode HS untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode HS, dan untuk tas ada 23 kode HS, saat sekarang yang sifatnya post border dirubah menjadi border, dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor,” tuturnya.

Airlamgga menjelaskan, Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lanrtas itu ada 60 persen dan non lartas 40 persen. Barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

“Kemudian dilakukan pengawasan kepada importir umum. Importir umum yang menyadari post border menjadi border dan juga ada perdalam langkah penerimaan di border itu service level agreement dan responnya harus tetap, jadi jangan sampai ini menambah dwelling time,” jelasnya.

“Dari Indonesia sendiri di negara ASEAN menjadi nomor 2 terbaik sesudah Singapura yaitu sekitar 3 atau 2 hari, Singapura 3 hari yang lain di atas 4 hari,” sambungnya.

Revisi Peraturan Menteri

Akibat, lanjut Airlangga, dari perubahan post border menjadi border maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Misalnya, peraturan menteri Pertanian harus melakukan perubahan, juga terhadap kementerian perdagangan, perindustrian, Badan POM, kementerian kesehatan, ESDM, dan Kominfo.

“Bapak presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa direvisi dalam waktu 2 minggu,” ucapnya.

Airlangga menambahkan, presiden Jokowi juga mendorong untuk industri tekstil yang mengalami PHK agar diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri. Dimana, saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian

“Oleh karena itu, Permenperin terkait dengan industri tekstil itu perlu direvisi atau perlu dibuat yang baru, kemudian kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas, pakaian bekas ini karena dilarang maka peredarannya pun perlu dilarang dan menteri perdagangan akan masuk dalam revisi permendag tersebut,” tutupnya.(FDL87)