Menpan RB: ASN Kini Bisa Duduki Jabatan di TNI dan Polri, Bahkan Wakapolri

by
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri. Menurut Azwar, hal itu sudah diatur dalam UU terkait konsep resiprokal dengan TNI-Polri.

“Selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri,” kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dengan konsep baru ini, lanjut Azwar jika Polri membutuhkan tenaga ASN, nantinya bisa diisi. “Misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, sangat mungkin ini untuk di buka,” ujranya.

Meski begitu, kata Azwar, penggunaan ASN tersebut harus sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud yakni TNI dan Polri.

Selain bisa berdinas di TNI dan Polri, UU baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.

“Percepatan perkembangan kompetensi selama ini kita terjebak di sesuatu yang sifatnya hak, padahal mestinya wajib karena ekspektasi publik ke ASN tinggi maka ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib,” jelasnya.

“Ke depan untuk peningkatan kompetensi ini bisa tidak hanya didalam kelas bisa job training dan lainnya sehingga kedepan ini akan membuat lebih lincah. Sehingga tidak hanya akan merdeka belajar tapi juga merdeka bekerja,” tutupnya.(FDL87)