Dalam UU ASN Baru, Pemerintah Perpendek Kenaikan Pangkat dan Berikan Insentif Bagi ASN yang Bertugas di Daerah 3T

by
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas. FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

“Di RUU ASN ini ada yang disebut dengaan nama transformasi mobilitas talenta nasional. Ini kalau kemarin masih kepangkatan kira-kira kalau di DKI perlu 4 tahun untuk naik pangkat, nah kalau di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) ini kalau menggunakan kepangkatan kira-kira dia hanya butuh 2 tahun untuk naik pangkat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Azwar menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 100.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T seperti maluku ataupun Papua. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Menurutnya, dalam UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik. “Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Azwar, terkait transformasi rekrutment jabatan ASN yang selama ini misalnya yang pensiun di Januari perlu 2 tahun lagi untuk di isi. Maka, munculah honorer-honorer karena waktunya cukup lama, tetapi tidak di UU baru.

“Nah yang sekarang ditransformasi rekruitmen ini mungkin nanti akan diatur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama,” tutupnya.(FDL87)