Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated Cikunir – Karawang Barat

by
by
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat melakukan penggeledahan di lokasi salah satu di perusahaan tersebut. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir – Karawang Barat, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang diduga terlibat proyek tersebut.

Adapun penggeledahan dilakukan di tiga tempat berdeda yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya untuk mendapatkan bukti –bukti dan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023), di Jakarta.

Selain itu, ungkap Ketut, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah mata uang asing senilai US$354.700 yang diduga sebagai hasil tindak pidana kasus tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan berlangsung di tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta. Dari kegiatan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana, termasuk menemukan sejumlah mata uang dollar AS,” ujar Ketut menandaskan.

Sedangkan ketiga perushaan yang digeledah adalah,

1. PT GSF, beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Ditegaskan Ketut, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan karena terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Tol Japek II Elevated yang membelit tersangka DD, YM, TBS, dan SB.

Dalam kaitan ini, lanjut Ketut, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun tersangka yang terbaru adalah Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), SB.

Menurut Kapuspenkum, SB menjadi tersangka karena ulahnya, yakni dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai dengan 9 Oktober 2023,” kata Ketut menambahkan.

Sedangkan tiga orang tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, bahwa pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” ujar Ketut menjelaskan.

Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Tim penyidik  menyangka DD, YM, TBS, dan SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa